KPK Senang Hukuman SYL Diperberat

Rabu, 11 September 2024 09:19 WITA

Card image

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Usai Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah mengabulkan banding atas putusan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di tingkat pertama. 

Di mana, putusan di tingkat banding memperberat hukuman terhadap SYL. Hukuman SYL diperberat dari yang semula hanya 10 tahun penjara di tingkat pertama, kini menjadi 12 tahun bui di tingkat banding.

"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Meyer Volmar Simanjuntak melalui keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).

Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta menambah hukuman berupa uang pengganti terhadap SYL. Di tingkat banding, SYL diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

Adapun, uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Tapi, apabila SYL tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan penjara selama 5 tahun.

"Langkah selanjutnya JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selajutnya," ungkap Jaksa Meyer.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya