KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar di Surabaya-Malang Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah

Minggu, 12 Januari 2025 19:02 WITA

Card image

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Minggu (12/1/2025).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Adapun, aset yang disita yakni tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di daerah Malang, Jatim. Aset tersebut ditaksir bernilai sekira Rp8,1 miliar.

"Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Minggu (12/1/2025).

Belum diketahui kepemilikan aset yang disita tersebut. Namun, KPK memastikan bahwa aset senilai Rp8,1 miliar yang diaita tersebut milik tersangka dalam perkara ini. KPK bakal terus menelusuri aset hasil korupsi dana hibah di Jatim.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," tegas Tessa.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Anwar Sadad. Gus Sadad sempat dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024. Namun, ia tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya