KPK Tetapkan Direktur LPEI dan Petinggi PT Petro Energy Tersangka
Senin, 03 Maret 2025 21:07 WITA

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lima tersangka tersebut terdiri dari dua direktur LPEI dan tiga petinggi alias bos PT Petro Energy.
Mereka yakni, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
"KPK selanjutnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu DW (Dir LPEI); AS (Dir LPEI); JM (Debitur); NN (Debitur); dan SMD (Debitur)," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Dalam perkara ini diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT Petro Energy) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.
"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun
tidak layak diberikan," sambung Budi.
Sementara itu, PT Petro Energy diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT Petro Energy diduga juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
"PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," sambung Budi.
Baca juga:
KPK Bakal Segera Ungkap Kasus Korupsi di BJB
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Selisik Keterlibatan Ridwan Kamil di Kasus Dana Iklan saat Jabat Komisaris BJB

Transaksi Korupsi di Indonesia Sepanjang 2024 Tembus Rp984 Triliun

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Komentar