KPK Tetapkan Direktur LPEI dan Petinggi PT Petro Energy Tersangka

Senin, 03 Maret 2025 21:07 WITA

Card image

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Lima tersangka tersebut terdiri dari dua direktur LPEI dan tiga petinggi alias bos PT Petro Energy.

Mereka yakni, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.

"KPK selanjutnya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu DW (Dir LPEI); AS (Dir LPEI); JM (Debitur); NN (Debitur); dan SMD (Debitur)," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Dalam perkara ini diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT Petro Energy) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP.

"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun 
tidak layak diberikan," sambung Budi.

Sementara itu, PT Petro Energy diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT Petro Energy diduga juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

"PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," sambung Budi.

Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT Petro Energy tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya