KPK Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Rp500 Miliar Uang Lukas Enembe di Kasino

Selasa, 28 Mei 2024 15:46 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (5/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya aliran uang Gubernur Papua, Lukas Enembe sebesar Rp500 miliar ke rumah judi alias kasino di Singapura.

"Ada informasi juga dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening apa, rumah judi yang di Singapura itu, sekitar 50an juta dollar Singapura atau Rp500 miliar lebih itu temuan dari PPATK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

"Ya tentu saja informasi-informasi tersebut ya, itu pasti kami dalami," sambungnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, KPK pernah memanggil salah satu petinggi rumah judi di Singapura, beberapa waktu lalu. Namun, belum diketahui apakah saksi tersebut hadir atau tidak. Pemanggilan tersebut disinyalir untuk menindaklanjuti temuan PPATK. Sejauh ini, PPATK telah memblokir sejumlah rekening Lukas. 

Lebih lanjut, kata Alex, pihaknya saat ini masih fokus pada dugaan suap Rp1 miliar yang diterima Lukas Enembe. KPK telah memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan suap Rp1 miliar untuk Lukas Enembe. Suap tersebut berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

"Itu yang dari sisi alat buktinya kami anggap cukup," tutur Alex.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Keduanya yakni, Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

 

Reporter: Putra

editor: Ady


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya