KPK Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe : Demi Keselamatan Rakyat
Rabu, 29 Mei 2024 03:55 WITA

Gedung KPK, (Foto: ist)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( target="_blank">KPK) masih belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap target="_blank">Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Padahal, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan KPK.
Pertama, target="_blank">Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka. target="_blank">KPK masih akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Lukas.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan upaya jemput paksa target="_blank">Lukas Enembe. Sebab, kata Alexander, KPK mempertimbangkan kondisi keselamatan rakyat jika kukuh melakukan upaya target="_blank">jemput paksa Lukas Enembe.
"Ketika dia tidak target="_blank">datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa. Dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata target="_blank">penegakan hukum," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
"Tapi, penegakan hukum itu juga harus memperhatikan target="_blank">keselamatan rakyat. kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. apakah kondusif? gitu kan," sambungnya.
KPK sedang menjadwalkan panggilan kedua terhadap target="_blank">Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan ulang pemeriksaan sebagai tersangka tersebut bakal segera dikirim ke Lukas. KPK berharap Lukas target="_blank">kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
{bbseparator}
Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya ke hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut agar ada kepastian hukum.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar