KPK Usut Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di PT PLN, Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Selasa, 28 Mei 2024 23:38 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kasus baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Dijelaskan Ali, Retrofit sistem sootblowing yang dimaksud tersebut yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Diduga, ada kerugian keuangan negara dalam proyek penggantian komponen suku cadang pada PLTU tersebut.
"Dimana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," jelas Ali.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Namun sayangnya, Ali masih enggan membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," ucapnya.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
"Pihak yang dicegah tersebut yakni 2 pejabat di PT PLN (Persero) dan 1 pihak swasta. Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali," kata Ali.
"Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan," sambungnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar