Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Negara untuk Main Judi di Singapura
Rabu, 29 Mei 2024 07:32 WITA

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat Konpers Terkait TPPU Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. Dana negara tersebut diduga digunakan Lukas untuk main judi di Singapura.
"Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat, sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi, berasal dari penyalahgunaan APBD," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Kemarin dipaparkan ke pimpinan, menyangkut dana operasional Gubernur selama 3 tahun itu dari tahun 2019 sampai 2022," sambungnya.
Lukas diduga menyalahgunakan uang operasional sebesar Rp3 triliun medio 2019 hingga 2022 atau kurang lebih tiga tahun. Jika dipersempit, Politikus Partai Demokrat tersebut menggunakan dana operasional gubernur Rp1 triliun dalam kurun waktu setahun selama tiga tahun.
"Ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata tiap tahun itu satu triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," bebernya.
Dana operasional yang digunakan Lukas tersebut jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alex, sapaan karib Alexander Marwata mencurigai dana operasional tersebut sebagian besarnya digunakan Lukas untuk belanja makan dan minum.
"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex.
Menurut Alex, belanja makan dan minum Lukas tidak masuk di akal jika harus mebghabiskan sebagian uang Rp1 triliun kurun setahun. Dengan perkiraan, kata Alex, Lukas menggunakan uang operasional sekira Rp1 miliar untuk makan dan minum kurun sehari.
{bbseparator}
"Setelah dicek ke beberapa restoran dan rumah makan, ternyata kwitansi yang diterbitkan fiktif. Tentu ini akan dialami lebih lanjut karena jumlahnya banyak ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi," kata Alex.
"Kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menyita 27 aset milik Lukas Enembe yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Mulai dari uang tunai Rp 81,6 miliar, emas batangan, hingga aset berupa tanah dan bangunan.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar