Lukas Enembe Digiring dari RSPAD ke KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Rabu, 29 Mei 2024 01:07 WITA
Gubernur Papua Lukas Enembe Mengenakan Kursi Roda Tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Kamis (12/1/2023) (Foto: Putra/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memutuskan memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dalam kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini. Lukas kemudian dibawa dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD ) Gatot Soebroto ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lukas Enembe sebelumnya sempat dibantarkan di RSPAD karena kondisi kesehatannya belum stabil setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian. Saat ini, berdasarkan hasil rekomendasi dari dokter RSPAD, kondisi Lukas Enembe sudah mulai membaik dan diizinkan untuk diperiksa penyidik KPK.
"Betul, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," sambungnya.
KPK dikabarkan akan langsung menjebloskan Lukas Enembe ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Hal itu sesuai dengan rekomendasi dari tim dokter RSPAD. Dengan demikian, pembantaran penahanan Lukas Enembe sudah selesai.
"Kami pastikan KPK penuhi seluruh prosedur hukumnya, namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Untuk diketahui, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Reporter: Putra
Editor: Sevianto
Komentar