MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka RBS dalam Kasus Korupsi Tambang Timah
Senin, 27 Mei 2024 07:41 WITA
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Males Baca?JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman, mendesak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RBS dalam kasus dugaan korupsi tambang timah.
Boyamin menduga RBS sebagai aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi terbanyak dalam kasus ini. Ia juga menuding RBS sebagai pihak yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ungkap Boyamin dalam somasi terbukanya.
Boyamin menambahkan, RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
MAKI memberi waktu satu bulan kepada Jampidsus untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada respon yang memadai, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan Praperadilan.
Editor: Lan
Komentar