MAKI Kecewa KPK Berlarut-larut Tangani Kasus Korupsi Gereja di Papua
Selasa, 28 Mei 2024 12:36 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK dinilai lamban dalam menangani kasus ini.
"Kecewa dengan KPK karena penanganan yang berlarut-larut. MAKI tidak pernah berhenti mendesak KPK dengan cara nanti, salah satunya nanti dengan praperadilan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi MCWNNEWS.COM, Rabu (25/5/2022).
Menurut Boyamin, lembaga pimpinan Firli Cs seharusnya lebih peduli dengan kasus ini. Sebab, dugaan korupsi ini menyangkut dengan tempat ibadah. Apalagi, tempat ibadah yang diduga dikorupsi ini berada di Papua. "Dan ini teman-teman Papua banyak yang merasa komplain," kata Boyamin.
"KPK perlu menangani kasus itu untuk menarik warga Papua agar tetap cinta NKRI," imbuhnya
Boyamin menilai tak sedikit masyarakat Papua yang merasa kesal dengan KPK karena lamban menuntaskan kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Oleh karenanya, MAKI mendesak KPK untuk segera menahan dan mengadili para tersangka dalam kasus ini.
"Harusnya kalau sudah ada tersangka segera ditahan dan disidangkan, makanya nih KPK harus cepat. Harapan MAKI ya segera dibawa ke pengadilan, karena sudah terlalu lama," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK sudah lama mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. KPK sudah masuk proses penyidikan dalam pengusutan perkara tersebut.
Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK sebenarnya sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim MCWNEWS.COM, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam proses penyidikan perkara ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, seorang kepala daerah di Papua, seorang pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang kontraktor. Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak membantah ihwal sudah adanya tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua tersebut. Sebab, kata Ali, itu menjadi kebijakan baru pimpinan KPK saat ini.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," beber Ali. (ads)
Komentar