Mantan Dirut Pertamina Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah

Sabtu, 09 November 2024 14:14 WITA

Card image

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

Males Baca?

JAKARTA – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah memperoleh bukti yang cukup.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, Sabtu (9/11/2024), mengonfirmasi bahwa keputusan penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara pada Selasa (5/11/2024). “Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan,” ujar Arief dalam keterangan persnya.

Kasus ini berawal dari pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang berlangsung pada 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi tersebut dibeli PT Pertamina seharga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun. Rencananya, tanah itu akan digunakan untuk proyek pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET), yang akan menjadi pusat perkantoran PT Pertamina dan anak perusahaannya.

Namun, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pembelian tanah tersebut, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam proses pembelian tanah ini,” jelas Arief.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa transaksi tersebut menyebabkan kerugian negara yang besar, mencapai sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat, serta lima ahli hukum dan administrasi negara. Untuk memperkuat bukti, penyidik juga menyita 612 dokumen terkait transaksi tersebut.

“Dari pengukuran, survei lapangan, dan pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar,” lanjut Arief.

Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mantan pejabat tinggi BUMN ini terancam hukuman penjara yang berat.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya