Masuk Pokok Perkara, Sidang Pra peradilan Bendesa Berawa Ditunda

Kamis, 30 Mei 2024 10:56 WITA

Card image

Sidang Pra Peradilan Bendesa Adat Berawa Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (30/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang Pra Peradilan perkara Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Ketut Riana ditunda hal tersebut lantaran berkas perkara pokok perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Hal tersebut disampaikan oleh Andreanto, MH selaku perwakilan pihak tergugat yakni Kejati Bali.

"Yang mulia Hakim berkas perkara ini sudah kami limpahan ke Pengadilan Tipikor pada 17 Mei lalu untuk dilakukan Peradilan pada pokok perkara," ujar Andreanto di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/5/2024).

Mendengar hal tersebut, AA Ayu Mertha Dewi MH, selaku hakim Pra Peradilan menyampaikan akan memvalidasi informasi tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar.

"Kami akan memvalidasi informasi tersebut melalui SIPP PN Denpasar, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut sidang akan kembali digelar Jumat 31 Mei mendatang dengan agenda putusan Pra Peradilan," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Bendesa Adat Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung Ketut Riana diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (2/5/2024).

Penangkapan ini dilakukan saat KR berada di Cafe Casa Bunga di Jalan Raya Puputan Denpasar. Pada kesempatan itu, turut diamankan uang sebesar Rp100 juta.

Atas perbuatanya tersangka disangkakan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya