Minta Masyarakat Waspada Pungutan Liar, Unud Tegaskan Biaya Kuliah Mengacu Permendikbud
Senin, 27 Mei 2024 04:39 WITA
Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU. (Foto: Dok.Unud)
Males Baca?
DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) meminta masyarakat untuk waspada terhadap pungutan liar dan penipuan kepada calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos tes masuk Diploma, S1, S2, S3, Profesi dan PPDS.
Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU mengatakan, segala bentuk biaya kuliah dan/ atau biaya lain yang dibebankan kepada mahasiswa Universitas Udayana, seluruhnya berpedoman pada Permendikbud 25 Tahun 2020.
Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan.
"Memperhatikan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas, maka Universitas Udayana tidak melakukan pemungutan dana apapun di luar jalur administrasi resmi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Diploma, S1, S2, S3, Profesi, dan PPDS," tuturnya, Selasa (18/7/2023).
Baca juga:
Saat Mengadakan Pertemuan Terkait Hilangnya Senjata, Polsek dan Koramil Diserang KKB di Intan Jaya
Prof. Gde Antara menjelaskan, segala administrasi resmi dipublish melalui website maupun sosial media resmi Unud.
Informasi resmi mengenai Universitas Udayana dapat dilihat di website www.unud.ac.id dan sosial media resmi Unud.
Editor: Ady
Komentar