Minta Masyarakat Waspada Pungutan Liar, Unud Tegaskan Biaya Kuliah Mengacu Permendikbud
Senin, 27 Mei 2024 04:39 WITA

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU. (Foto: Dok.Unud)
Males Baca?
DENPASAR - Universitas Udayana (Unud) meminta masyarakat untuk waspada terhadap pungutan liar dan penipuan kepada calon mahasiswa baru yang dinyatakan lolos tes masuk Diploma, S1, S2, S3, Profesi dan PPDS.
Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU mengatakan, segala bentuk biaya kuliah dan/ atau biaya lain yang dibebankan kepada mahasiswa Universitas Udayana, seluruhnya berpedoman pada Permendikbud 25 Tahun 2020.
Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan.
"Memperhatikan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas, maka Universitas Udayana tidak melakukan pemungutan dana apapun di luar jalur administrasi resmi dalam proses penerimaan calon mahasiswa baru Diploma, S1, S2, S3, Profesi, dan PPDS," tuturnya, Selasa (18/7/2023).
Prof. Gde Antara menjelaskan, segala administrasi resmi dipublish melalui website maupun sosial media resmi Unud.
Informasi resmi mengenai Universitas Udayana dapat dilihat di website www.unud.ac.id dan sosial media resmi Unud.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar