Oknum Anggota TNI AD Diduga Terlibat Jual Beli Motor Curian di Jayapura

Rabu, 29 Mei 2024 09:23 WITA

Card image

Kolonel Kav Herman Taryaman. Foto: Ist/Pendam XVII

Males Baca?

 

TIMIKA | Seorang oknum prajurit TNI AD anggota Detasemen Kodam XVII/Cenderawasih, Pratu RKB, diamankan atas dugaan kasus jual beli sepeda motor hasil tindak pidana pencurian di Kota Jayapura.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel (Kav) Herman Taryaman membenarkan Pratu RKB diamankan Pomdam XVII/Cenderawasih bersama Polda Papua di Asmil TNI AD samping RS Marthen Indey, Kota Jayapura, Sabtu (22/10/2022).

"Telah diamankan seorang oknum anggota TNI AD Pratu RKB Tamtama Personel Detasemen Kodam XVII/Cenderawasih terkait keterlibatannya dalam kasus jual beli sepeda motor hasil dari tindak pidana pencurian," kata Taryaman, Senin (24/10/2022).

Kolonel Taryaman menerangkan, penangkapan dilakukan setelah seorang warga sipil melapor kehilangan motor ke Polda Papua pada Sabtu (22/10/2022).

Polda Papua kemudian melakukan pelacakan melalui GPS yang terpasang pada sepeda motor Honda Beat Street itu. Akhirnya, titik lokasi sepeda motor dideteksi di Jalan Diponegoro, Asrama Militer samping RS Marthein Indey.

"Selanjutnya pihak Polda Papua berkoordinasi dengan Pomdam XVII/Cenderawasih untuk melakukan penyelidikan," kata Taryaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui sepeda motor tersebut berada di rumah milik Pratu RKB. Ketika dimintai bukti-bukti kepemilikan, Pratu RKB tidak dapat menunjukkannya.

{bbseparator}

"Akhirnya Pratu RKB mengakui bahwa SPM tersebut diperoleh dari warga sipil Sdr. UH dengan cara membeli pada hari Sabtu (22/10/2022) pukul 07.00 WIT," kata Taryaman.

Selain itu, petugas Pomdam XVII/Cenderawasih juga telah mengamankan 8 (delapan) unit SPM lainnya yang tidak dilengkapi bukti-bukti kepemilikan yang sah.

"Pratu RKB saat ini sedang menjalani proses hukum di Pomdam XVII/Cenderawasih," jelas Taryaman.

Kasus ini, tambah Taryaman, menjadi atensi agar jaringan curanmor yang melibatkan personel TNI terus diungkap.

"Dan bagi yang terbukti terlibat akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai UU dan aturan dalam pidana militer," pungkasnya.

(Sevianto Pakiding)


Komentar

Berita Lainnya