OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Uang Rp1 Miliar Diduga terkait Korupsi Uang Daerah
Selasa, 03 Desember 2024 14:08 WITA
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat wawancara dengan wartawan, Selasa (3/12/2024). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) pada Senin (2/12/2024). Risnandar ditangkap bersama tujuh orang lainnya. Total ada delapan orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.
Selain menangkap delapan orang, tim juga mengamankan uang sekira Rp1 miliar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jumlah uang tersebut kemungkinan bertambah. Sebab, saat ini masih dalam proses penghitungan.
"Bukti uangnya untuk sementara tadi disampaikan di atas Rp 1 miliar, ya tidak tahu mungkin nanti akan berkembang karena masih dalam proses," kata Alex sapaan akrab Alexander Marwata kepada wartawan di Bali, Selasa (3/12/2024).
OTT di Pekanbaru tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan uang perbendaharaan pemerintah. Diduga, ada catatan fiktif dalam penggunaan dan pengeluaran uang perbendaharaan di Pemkot Pekanbaru.
"Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, ya jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan," beber Alex.
"Kebutuhan ganti mengisi brankas, salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol," sambungnya.
Alex mencontohkan, modus dugaan korupsi di Pekanbaru semisal ada pembelian alat tulis kantor yang kuitansinya dimanipulasi. Sehingga, kuitansi yang dilaporkan diduga fiktif. Sehingga, ada dugaan manipulasi kuitansi atau pertanggungjawaban dalam penggunaan uang negara.
"Ini modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif, ini juga sudah lama, saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktek itu ternyata juga masih dilakukan," ungkapnya.
Reporter: Satrio
Komentar