Pemkab Teluk Bintuni kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Minggu, 26 Mei 2024 18:16 WITA

Card image

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (kanan) saat menyerahkan penghargaan kepada Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw, MT (kiri), Rabu (17/5/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

BINTUNI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.

Yang membanggakan, opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LPKD) tahun anggaran 2022 ini, merupakan kesepuluh kalinya diraih oleh Pemkab Teluk Bintuni.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing menyerahkan langsung penghargaan kepada Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw, M,T dan Wakil Ketua DPRD setempat Yohanes Pantuluran.

Kepada MCWNEWS, Bupati Teluk Bintuni mengapresasi kerja keras dan kerja sama semua pihak, sehingga dapat kembali mempertahankan opini WTP.

"Terima kasih kepada Pak Sekda, Inspektur Daerah, pimpinan OPD, PPK dan Bendahara yang melengkapi semua persyaratan administrasi pertanggung jawaban APBD tahun 2022," ujarnya, Rabu (17/5/2023).

Ia menuturkan, bukan perkara mudah untuk mempertahankan opini WTP, apalagi ini yang kesepuluh kalinya. Menurutnya, prestasi ini juga merupakan kebanggaan bagi masyarakat Teluk Bintuni.

"Sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai pengguna keuangan, untuk harus mempertanggungjawabkan," tuturnya.

Ditambahkan, meski pihaknya telah melakukan dengan cukup baik, namun tentunya opini WTP yang diperoleh masih ada catatan-catatan dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.

"Masih ada catatan-catatan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, tapi semua sudah kita lalukan cukup baik," ujar Bupati Kasihiw.

Sebagai tambahan, selain Pemkab Teluk Bintuni, prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dari BPK juga diberikan kepada Kabupaten Fakfak, Kaimana dan Kabupaten Pegunungan Arfak.


Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya