Pemkot Denpasar Pertahankan Opini WTP dari BPK
Selasa, 28 Mei 2024 23:15 WITA

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Denpasar Tahun 2022 oleh Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Selasa (9/5/2023). (Foto: Dewa/hmsPemkot)
Males Baca?
DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan WTP untuk kesebelas kalinya.
Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung Plt. Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira yang diterima Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede.
Penyerahan disaksikan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di mana acara tersebut turut dihadiri dalam Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten se Bali, Sekda serta para Inspektur dan Kepala BPKAD se Bali
Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan, Pemerintah kabupaten dan kota se Bali sukses mempertahankan pencapaian opini WTP. Di mana, khusus untuk Kota Denpasar kembali meraih WTP untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.
"Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se Bali beserta jajaran perangkat daerahnya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan," ucapnya, Selasa (9/5/2023).
Capaian ini kata dia tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Satria Perwira menjelaskan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah daerah kabupaten/kota se Bali Tahun Anggaran 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual.
"Untuk itu, BPK RI memberikan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali," bebernya.
Pihaknya juga mengingatkan, Pemerintah Kota Denpasar wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar