Pendemo Buat Gaduh dan Rusuh di KPK, Gedung Merah Putih Dilempari Batu
Selasa, 24 Desember 2024 09:30 WITA

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024) dilempari batu oleh massa aksi anarkis
Males Baca?JAKARTA - Massa aksi demonstrasi dari berbagai kalangan sempat membuat gaduh dan rusuh di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (23/12/2024), kemarin.
Massa yang menuntut agar KPK segera menangkap buronan Harun Masiku tersebut sudah menggelar aksi demonstrasi sejak beberapa hari lalu. Mereka kerap membuat rusuh. Bahkan, sempat terjadi ketegangan antar sesama massa aksi.
Awalnya, aksi berjalan cukup damai pada siang hari, Senin (23/12/2024). Mereka bergantian orasi dari mobil komando. Mereka juga membawa spanduk yang berisikan beberapa tuntutan yang mayoritas meminta agar KPK segera menangkap Harun Masiku.
Namun, pada sore hari, massa mulai membuat rusuh. Massa menimpuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan batu. Bahkan, polisi juga dilempari batu oleh massa aksi.
Ketegangan tidak berlangsung lama. Polisi tampak tidak melakukan aksi represif terhadap massa aksi yang rusuh. Massa aksi juga terpantau mencoret-coret lambang KPK di depan Gedung Merah Putih.
Adapun massa aksi terlihat mencoret dinding itu berisi kata-kata umpatan kepada KPK. Umpatan itu diberikan lantaran KPK dinilai lamban menangkap Harun.
Massa aksi terlihat membubarkan diri sekira pada pukul 16.41 WIB. Sebelum membubarkan diri massa aksi terlihat menyalakan flare hingga asapnya mengepul.
Sebelum bubar, massa aksi terlihat melempar batu, botol minum kemasan hingga gumpalan tanah keras ke arah Gedung KPK. Beruntungnya, tak ada korban yang terkena lemparan itu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika buka suara soal aksi yang diwarnai kerusuhan tersebut. Tessa menyebut KPK juga mendukung massa aksi yang meminta KPK mengusut semua kasus.
{bbseparator}
Kendati demikian, ia meminta agar aksi dilakukan tanpa vandalisme. Sebab menurutnya, aksi vandalisme juga merupakan suatu tindak pidana.
"Kami memahami aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan sebagaimana beberapa kesempatan yang lalu KPK dalam hal ini melalui saya juga mendukung aspirasi mendorong KPK untuk menuntaskan berbagai macam perkara yang mungkin masih belum selesai," ujar Tessa kepada wartawan.
"Tapi kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan pengerusakan. karena itu juga akan menjadi sebuah tindak pidana tersendiri yang bisa dikenakan," tegasnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar