Penyerahan Tersangka Domius Wenda ke Kejari Jayawijaya Dikawal Satgas Damai Cartenz
Selasa, 09 Juli 2024 13:01 WITA

Saat penyerahan tersangka Domius Wenda alias Doni Wenda, dan barang bukti, ke Kejari Jayawijaya, Senin (8/7/2024).
Males Baca?JAYAWIJAYA - Personil Satgas Ops Damai Cartenz (DC)-2024 sektor Jayawijaya melaksanakan pendampingan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka Domius Wenda alias Doni Wenda.
Penyerahan ini dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jayawijaya dan dipimpin oleh Panit Investigasi Ipda Yohanis, S.H, Senin (8/7/2024) pagi.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombespol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengonfirmasi bahwa Domius Wenda alias Doni Wenda diduga melanggar pasal tindak pidana pembunuhan berencana.
“Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Lanny Jaya,” tutur Bayu.
Lanjut Bayu, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti antara lain 1 unit mobil mitsubishi triton, handphone, pakaian, sepotong kayu, dan beberapa barang bukti lain. Setibanya di Kantor Kejari Jayawijaya, personel Ops Damai Cartenz mendampingi penyidik Dit Reskrimum Polda Papua dan tersangka ke PTSP kantor Kejari Jayawijaya untuk melaksanakan pemeriksaan administrasi penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai syarat formil dari PTSP Kejari Jayawijaya.
“JPU kemudian melakukan pemeriksaan dan pengecekan berkas perkara serta barang bukti yang diserahkan penyidik. Setelah administrasi dinyatakan lengkap, JPU menerima tersangka dan barang bukti. Domius Wenda kemudian dititip kembali kepada penyidik untuk diberangkatkan kembali ke Jayapura, karena proses sidangnya akan dilaksanakan di Jayapura” tambahnya.
Kombes Bayu juga menjelaskan bahwa Domius Wenda alias Doni Wenda merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan.
“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” pungkas Kasatgas Humas.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar