Penyidikan Kasus LPD Serangan Lemot, Warga Gelar Aksi Damai
Senin, 27 Mei 2024 11:42 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar hingga saat ini belum menetapkan nama sebagai tersangka atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan.
Hal itu membuat perangkat Desa Adat dan warga Desa Serangan merasa kecewa karena kasus yang diduga merugikan keuangan LPD lebih dari Rp5 miliar ini sudah cukup lama ditangani oleh Kejari Denpasar, tapi belum juga ada terasa.
Atas kekecewaan itu, setidaknya ada 50 orang perwakilan dari 5 Banjar Adat Serangan, Minggu (8/5/2022) berkumpul di Banjar Kawan, Kelurahan Serangan, melakukan aksi damai yang dipimpin Kelian Adat Banjar Kaja Serangan, I Wayan Patut.
Sebagaimana diberitakan di beberapa media, dalam aksi damai itu warga menyampaikan pernyataan tertulis yang nanti akan diteruskan ke Kejari Denpasar dan Kejati Bali, Selasa (10/5/2022).
Warga pun menilai ada pihak yang mengintervensi Kejari Denpasar sehingga kasus ini berjalan lambat.
Terkait pemberitaan ini, Kejari Denpasar melalui Kasi Intel I Putu Eka Suyantha menanggapi serius. Meski begitu, penjabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini meminta warga tetap tenang dan jangan terpancing.
"Kami minta warga untuk tenang dan bersabar. Karena untuk mengusut kasus korupsi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata Kasi Intel, Minggu (8/5/2022).
Selain itu, Eka Suyantha juga membantah pernyataan warga yang menyebut bahwa ada dugaan jika dalam penanganan kasus ini Kejari Denpasar mendapat intervensi dari pihak luar.
"Tudingan bahwa ada pihak yang mengintervensi Kejari Denpasar itu tidak benar. Yang ada penyidik saat ini sedang bekerja keras untuk melakukan penyidikan kasus ini," ujarnya.
Dikatakan pula, untuk menetapkan tersangka, kata Eka Suyantha pihak penyidik juga tidak bisa serta merta langsung menetapkan tersangka ketika adanya pengaduan atau laporan.
Dijelaskannya, serangkaian proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan dengan tahap pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, barang bukti serta adanya penghitungan kerugian negara harus dilalui untuk menetapkan tersangka.
Diakui oleh Kejaksaan bahwa, masyarakat Serangan ini ingin agar aktor intelektual dibalik kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan ditetapkan berbagai tersangka.
Namun, Kejaksaan menghimbau agar masyarakat Desa Serangan tetap tetang dan bisa menjaga Serangan tetap kondusif.
"Kami minta warga untuk tetap tenang sembari memantau perkembangan kasus ini dan menantau penyidikan," harapnya.
Yang terakhir, Kejaksaan juga minta kepada masyarakat Desa Serangan untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak lain sehingga nantinya amalah mengeluarkan pertanyaan yang kontradiktip.
"Intinya tetap tenang karena kasus ini masih berjalan. Kami selalu terbuka bagi warga Serangan yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini. Besar harapan kami bila ada hal yang penting untuk dapat ditanyakan," pungkasnya. (eli)
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Bacakan Nota Keberatan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Nama Jokowi

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ogan Komering Ulu

Komentar