PNS Ditangkap Terkait Jaringan Jual Beli Senjata Api Ilegal di Papua

Minggu, 09 Juni 2024 01:43 WITA

Card image

Tersangka Sarius Indey, (Foto: Humas Polda Papua)

Males Baca?

JAYAPURA - Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali menangkap tersangka baru dalam kasus jual beli senjata api ilegal di Papua. Tersangka Sarius Indey, seorang pegawai negeri sipil berusia 58 tahun, ditangkap di Hamadi Kampung Nelayan, Distrik Jayapura Selatan pada Jumat (7/6) petang.

Penangkapan Sarius Indey merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap tersangka sebelumnya, Petrus Oyaitouw, yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Tabi.

"Berdasarkan informasi dari Petrus Oyaitouw, Sarius Indey diketahui memiliki dan memberikan senjata jenis Suar kepadanya," ungkap Kasatgas Humas OPS Damai Cartenz-2024, AKBP Dr. Bayu Suseno.

Dalam pemeriksaan awal, Sarius Indey mengaku mendapatkan senjata tersebut dari anak-anak yang menemukannya di bekas kantor Dinas Perhubungan pada tahun 2021. 

Pria yang berdomisili di Hamadi Gunung, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura ini kemudian menyerahkan senjata tersebut kepada Petrus Oyaitouw untuk diperbaiki dan digunakan berburu, serta memberikan uang sebesar Rp 10 juta untuk pembelian senjata lainnya.

Saat ini, Sarius Indey tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Papua. Satgas Ops Damai Cartenz-2024 akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri jaringan jual beli senjata api ilegal yang melibatkan kedua tersangka.

"Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran senjata api ilegal di Papua demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini," tegas AKBP Dr. Bayu Suseno.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya