Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian

Jumat, 24 Januari 2025 17:06 WITA

Card image

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat konferensi pers, Jumat (24/1/2025). (Foto: Ran/MCW)

Males Baca?

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Gianyar. Pada kasus ini, Polda Bali menetapkan satu warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Direskrimsus Kombes Pol Roy H.S. Sihombing dan Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan AF diketahui menjabat sebagai Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.

"Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan," kata Irjen Daniel saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.

Daniel menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat pada Oktober 2024. Tim  kemudian  aktivitas pembangunan di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar.

Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa dan perternakan hewan yang bertempat di Jalan Sriwedari no. 24 Ubud, Gianyar (PARQ Ubud).

Berdasarkan hasil interogasi dari seseorang bernama IGNES, didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan oleh usaha ParQ.

Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kadis PUPR Kabupaten Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari ParQ Ubud.

"Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata," terang Daniel.

Setelah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait, diketahui sebagian besar bangunan berdiri di zona P1 yang dilarang untuk dialihfungsikan.

{bbseparator}

Irjen Daniel menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Di sisi lain, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat lahan, akta sewa tanah, dan berbagai peraturan terkait.

Tersangka dijerat Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Adapun saksi-saksi dalam perkara tersebut sejumlah 28 orang terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kab. Gianyar, Camat dan perangkat lurah, bendesa & pekaseh Ubud, serta para Direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan.

"Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa ijin resmi dan proses perkara ini masih dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," tegas Irjen Daniel.

Lebih jauh, Daniel menegaskan bahwa alih fungsi lahan berdampak serius terhadap berkurangnya luas lahan pertanian di Bali dan memengaruhi swasembada pangan.

Reporter: Ran


Komentar

Berita Lainnya