Proyek Kereta Besitang-Langsa Rugikan Negara Rp 30,8 Miliar, Selisih Jauh dari Dakwaan

Kamis, 28 November 2024 09:47 WITA

Card image

Suasana persidangan proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015-2023. (Edy/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa kerugian negara dalam proyek pembangunan jalur kereta Besitang-Langsa tahun 2015-2023 mencapai Rp 30,8 miliar. Angka ini jauh lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,1 triliun.

Ketua Majelis Hakim, Djumyamto, menjelaskan dalam persidangan yang digelar Senin (25/11) bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan fakta persidangan. Berdasarkan surat Inspektorat Nomor PD.0306 tanggal 7 Oktober 2021, progres proyek dinyatakan telah mencapai 98 persen.

"Hakim mempertimbangkan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung berdasarkan total loss hanya karena proyek belum beroperasi. Proyek ini telah dilaksanakan dengan material yang terpasang dan anggaran yang digunakan," ungkap Djumyamto.

Majelis Hakim membeberkan perhitungan kerugian negara, yaitu dari total pencairan proyek sebesar Rp 1,149 triliun, dengan progres pekerjaan 98 persen, diperoleh nilai Rp 1,126 triliun yang telah dikerjakan. Selisih Rp 22,9 miliar ditambah dengan paket fiktif Detail Engineering Design (DED) senilai Rp 7,9 miliar menghasilkan total kerugian negara Rp 30,8 miliar.

Hakim menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 sebagai acuan untuk menilai kerugian negara berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim menyatakan empat terdakwa, yakni Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Freddy Gondowardojo, dan Arista Gunawan, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nur Setiawan Sidik dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, hukuman tambahan 1 tahun penjara akan diterapkan.

Amanna Gappa divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Freddy Gondowardojo dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.

Arista Gunawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim membebaskan Arista dari kewajiban membayar uang pengganti Rp 12,3 miliar karena penerimaan uang tersebut dinilai merupakan tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja.

{bbseparator}

Hakim menegaskan bahwa pertimbangan putusan sesuai Pasal 18 Ayat 1 huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pembayaran uang pengganti hanya berlaku untuk harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana," tegasnya.

Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku korupsi proyek strategis agar tidak bermain-main dengan keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya