Rakor KPK RI dan Pemkot Denpasar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 20 Juli 2024 03:48 WITA

Card image

Kasatgas Korsup Wilayah V.5 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda saat menjelaskan bahwa rakor ini diinisiasi oleh KPK RI dengan tujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya korupsi, Jumat (19/7/2024).

Males Baca?

DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di ruang Sewaka Kertaloka Graha Sewaka Dharma, Jumat (19/7/2024).

Rakor ini membahas “Monitoring Center for Prevention (MCP), Penertiban Aset, Optimalisasi Pajak Daerah dan Survei Penilaian Integritas (SPI) di Kota Denpasar tahun 2024.”

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, menyampaikan terima kasih kepada KPK RI atas arahan dan bimbingannya dalam membangun budaya anti korupsi dan penguatan sistem anti korupsi di Kota Denpasar. Hal ini terbukti dengan capaian MCP Pemkot Denpasar yang semakin baik dari tahun ke tahun.

Mengenai masalah aset, Alit Wiradana menjelaskan bahwa Pemkot Denpasar telah melakukan penertiban dan inventarisir semua permasalahan aset. Hal ini dilakukan agar aset daerah memiliki legalitas yang jelas, terutama aset tanah yang harus memiliki sertifikat.

Alit meyakini bahwa melalui Rakor ini, rekomendasi atas permasalahan yang disampaikan KPK dapat membantu memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kota Denpasar. “Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai arahan KPK RI, sehingga permasalahan yang ada dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas Korsup Wilayah V.5 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan bahwa rakor ini diinisiasi oleh KPK RI dengan tujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya korupsi.

Lebih lanjut, Nurul Ichsan menjelaskan bahwa ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, di antaranya: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. 

Selain itu, ada juga tindak pidana lain yang berkaitan dengan tipikor, seperti: merintangi proses, tidak memberikan keterangan/keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi/ahli tidak memberikan keterangan, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan dan sanksi membocorkan identitas pelapor.

Dalam Rakor ini, tiga hal utama dibahas, yaitu indikator MCP, indeks perilaku anti korupsi dan survei penilaian integritas. 

Nurul Ichsan menyampaikan bahwa Indikator MCP di Bali, khususnya Denpasar, menjadi contoh di tingkat nasional. Hal ini karena Denpasar masuk 6 besar nasional indeks MCP Tahun 2023 dan di Bali sendiri Denpasar merupakan peringkat kedua setelah Provinsi Bali dengan skor 97 kategori sangat baik.

"Dengan kondisi ini, kami harapkan skor yang sudah diraih Denpasar jangan sampai turun dan adanya kasus korupsi di sini. Ini akan menghancurkan semua yang sudah kita bangun. Ini menjadi PR kita bersama-sama," ujar Nurul Ichsan.

Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Denpasar dan mencegah terjadinya korupsi.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya