Ratusan Napi di Bali Dapat Remisi Natal, 8 Diantaranya Langsung Bebas
Senin, 27 Mei 2024 06:47 WITA

Ket Foto ISTIMEWA. Pemberian remisi secara simbolis oleh Kamenkumham Bali di LP Kerobokan., Minggu (25/12/2022). (Foto: ist)
Males Baca?
DENPASAR - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di setiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh wilayah Provinsi Bali, menerima remisi Natal. Ratusan Napi ini diberikan secara simbolis, Minggu (25/12/2022) di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, pemberian Remisi Khusus ini sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan,” terang Anggiat.
Melalui Divisi Pemasyarakatan, pihaknya mengaku telah melaksanakan koordinasi dengan UPT di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.
Secara keseluruhan dapat dijabarkan pemberian Remisi di Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 130 orang narapidana. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 23 orang narapidana.
Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 88 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 16 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 9 orang narapidana.
Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 7 orang narapidana. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 1 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana.
Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 20 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 12 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 6 orang narapidana.
"Remisi diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. Total Remisi Khusus yang diberikan di Bali sebanyak 320 orang yang tersebar di beberapa UPT," kata Napitupulu.
Kata dia, dari 320 orang, 8 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Rinciannya, 4 orang dari Lapas Kerobokan, seorang dari Lapas Narkotika Bangli, satu dari Lapas Karangasem dan 2 orang dari Rutan Gianyar.
Reporter: Arya
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar