Selundupkan Berlian Lewat Anus, Terdakwa Divonis 1 Tahun dan 5 Bulan Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 02:25 WITA
Sidang online pembacaan vonis Penyelundup berlian melalui anus, Ismath Jamaluddin Haja Moideen, Selasa (7/3/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Penyelundup berlian melalui anus, Ismath Jamaluddin Haja Moideen divonis pidana penjara 1 tahun dan lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, yakni menyelundupkan berlian melalui anus," kata hakim di persidangan, Selasa (7/3/2023).
Kasus yang menyeret terdakwa bermula saat berada di Thailand, ia mendapat perintah dari bosnya bernama Nikky Mehta untuk membawa butiran berlian yang dikemas di dalam plastik klip dari Thailand ke Bali.
Nikky Mehta lalu menyediakan tiket pesawat Thai Airways TG 431 rute Bangkok-Denpasar, tiket Thai Airway Rute Denpasar-Bangkok pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 05.00 Wita.
Selain itu, juga ada akomodasi penginapan dari tanggal 17 Oktober 2022 sampai dengan 19 Oktober 2022 di Hotel Fourteen Roses di Kuta Bali, serta uang sejumlah USD 100,00 untuk keperluan taksi dan makan selama terdakwa di Bali.
Sebelum berangkat, Nikky memerintahkan terdakwa untuk tidak membawa berlian tersebut di dalam tas bawaaan namun memasukkan berlian tersebut ke dalam tubuh terdakwa melalui anus.
Kemudian pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 pagi waktu Thailand, terdakwa membungkus 7 kantong plastik berlian menjadi satu dalam plastik bening.
Baca juga:
Wali Kota Jaya Negara Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan Terkait Rangkaian Hari Suci Nyepi
Setelah itu terdakwa kembali membungkus dengan kertas berwarna putih dan memasukkan ke dalam kondom berwarna merah muda serta diberi pelumas.
{bbseparator}
Barang tersebut kemudian ia masukkan ke dalam tubuh terdakwa melalui lubang anus. Tujuannya untuk mengelabui petugas yang akan melakukan pemeriksaan barang impor dan menghindari pembayaran bea masuk serta pajak import.
Jika lolos membawa berlian tersebut, Nikky Mehta menjanjikan kepada terdakwa akan memberikan USD 300,00 dollar Amerika Serikat. Namun di Bali, aksinya ketahuan dan dia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana sebelumnya ia dituntut 2 tahun penjara.
Di samping itu, terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidiair enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut jaksa.
Terdakwa dinyatakan bersalah menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Huruf e UU RI No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Reporter: Agung
Editor: Ady
Komentar