Sidang Putusan Mang Tri Ditunda, Ada Apa?
Rabu, 29 Mei 2024 08:05 WITA

Sidang lanjutan PT DOK di PN Denpasar, Selasa (14/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang putusan perkara dugaan Investasi bodong berkedok trading dengan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri.
Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa mengakui bahwa pihaknya belum merampungkan putusan Mang Tri dan dengan pertimbangan agar vonis tersebut berbarengan dengan kelima terdakwa lainnya yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra . Oleh karena itu, sidang putusan yang sedianya direncanakan digelar hari ini ditunda hingga kamis (16/5/2024).
"Karena putusan belum siap, kami akan menunda hingga Kamis dua hari kedepan dan juga agar kelima terdakwa lainnya akan kami bacakan bersamaan dengan Mang Tri," ujar Gede Putra Astawa.
Sementara itu ditemui sesuai sidang Jaksa Penuntut Umum Dewa Rai menyebut bahwa penundaan tersebut agar pembacaan vonis berbarengan dengan ke lima terdakwa lainnya.
"Penundaan ini agar semua perkara berbarengan pembacaan putusannya bukan karena faktor lain," ujarnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar