Sidang Putusan Mang Tri Ditunda, Ada Apa?

Rabu, 29 Mei 2024 01:05 WITA

Card image

Sidang lanjutan PT DOK di PN Denpasar, Selasa (14/5/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Denpasar menunda sidang putusan perkara dugaan Investasi bodong berkedok trading dengan terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri.

Ketua Majelis Hakim, Gede Putra Astawa mengakui bahwa pihaknya belum merampungkan putusan Mang Tri dan dengan pertimbangan agar vonis tersebut berbarengan dengan kelima terdakwa lainnya yakni Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra . Oleh karena itu, sidang putusan yang sedianya direncanakan digelar hari ini ditunda hingga kamis (16/5/2024).

"Karena putusan belum siap, kami akan menunda hingga Kamis dua hari kedepan dan juga agar kelima terdakwa lainnya akan kami bacakan bersamaan dengan Mang Tri," ujar Gede Putra Astawa.

Sementara itu ditemui sesuai sidang Jaksa Penuntut Umum Dewa Rai menyebut bahwa penundaan tersebut agar pembacaan vonis berbarengan dengan ke lima terdakwa lainnya.

"Penundaan ini agar semua perkara berbarengan pembacaan putusannya bukan karena faktor lain," ujarnya.

Reporter: Dewa


  • TAGS:
  • DENPASAR

Komentar

Berita Lainnya