WNA Spanyol Polisikan Advokat atas Dugaan Pengancaman dan Kekerasan

Senin, 21 April 2025 17:24 WITA

Card image

WNA asal Spanyol polisikan advokat Komang Monica Christin atas dugaan pengancaman dan kekerasan. (Foto: Istimewa)

Males Baca?

BADUNGAdvokat Komang Monica Christin Dani, 40, dilaporkan oleh warga negara asing (WNA) asal Spanyol, Agustin Toloza, 36, ke Polsek Kuta Selatan atas dugaan pengancaman dan kekerasan

Laporan itu teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/III/2025/SPKT/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Selasa, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di sebuah vila di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung. 

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula ketika ia mendapat kabar dari rekannya bahwa Monica berada di vila miliknya. Saat Agustin tiba di lokasi, ia mengaku langsung mendapat makian, didorong, bahkan mengalami pemukulan di bagian dada serta cekikan di leher oleh terlapor.

Selain itu, pelapor juga mengaku mendapat ancaman verbal, termasuk ancaman akan dihabisi, dideportasi, hingga disebut bahwa hari itu adalah hari terakhirnya berada di Bali. 

Agustin mengatakan, konflik dipicu oleh pembukaan kantor yang sebelumnya digembok dan dirantai. Ia mengklaim bahwa kantor tersebut bukan milik terlapor, melainkan milik rekan senegaranya, Cristian, dan bahwa ia sendiri menjabat sebagai direktur kantor tersebut. Sementara Monica disebut hanya sebagai konsultan hukum di perusahaan tersebut.

Korban juga telah menjalani visum dan melaporkan peristiwa itu ke polisi sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 27 Maret 2025.

Kuasa hukum pelapor, Putu Bagus Budi Arsawan, SH, M.Kn, menyampaikan bahwa kliennya merasa ketakutan atas insiden ini. “Klien kami sangat khawatir karena ia merupakan orang asing yang sedang berhadapan dengan warga lokal. Kami menyayangkan peristiwa ini karena dapat mencoreng citra Bali, terutama jika tidak ditangani secara adil,” ujarnya, Senin (21/4).

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar penyidik segera memproses laporan tersebut dan menetapkan terlapor sebagai tersangka. “Kami juga akan mengupayakan perlindungan hukum tambahan dari institusi negara untuk mencegah kemungkinan kriminalisasi terhadap klien kami,” imbuhnya.

Jika terbukti bersalah, Monica dapat dijerat dengan Pasal 335 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun demikian, hingga kini proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya