Sita Eksekusi Kasus Rokok Ilegal untuk Bayar Denda Rp6,5 Miliar

Sabtu, 23 November 2024 11:12 WITA

Card image

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung RI telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat.

Males Baca?

JAKARTA – Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung RI telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat, guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar sebagaimana yang ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. “Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan, maka aset terdakwa akan dilelang untuk menutupi kewajibannya,” ujar Harli, Jumat (22/11).

Aset yang disita meliputi tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, serta tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, saat Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi tentang aktivitas pengemasan rokok ilegal di Jl. Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak. Tim menemukan 17 pekerja sedang mengemas rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang.

Barang bukti yang disita antara lain 4.233.187 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. Penyelidikan intensif membawa tim ke Jepara, tempat tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024.

Modus operandinya adalah menyewa gudang untuk pengemasan dengan dalih sebagai lokasi ekspedisi. “Rokok batangan berasal dari Jawa Timur, dikemas di gudang tersebut, kemudian dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball. Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, beberapa di antaranya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”terang Harli.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.271.660.900, dengan rincian: Cukai: Rp2.539.912.200, PPN Hasil Tembakau: Rp477.757.484, serta Pajak Rokok: Rp253.991.220.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Demak menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar 2 kali kerugian negara, yakni Rp6,5 miliar. Eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung RI untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait cukai, sekaligus melindungi kepentingan negara dari praktik ilegal yang merugikan. 
Reporter: Andre


Komentar

Berita Lainnya