Suami Sandra Dewi Ditahan! Terkait Korupsi Timah PT Timah Tbk
Senin, 27 Mei 2024 14:51 WITA

Harvey Moeis, saat digiring petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Males Baca?JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
"Dengan cukupnya alat bukti, kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka, yaitu saudara HM sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (27/3/2024).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi, termasuk Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Harvey Moeis, menurut laporan yang dirilis, merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang melibatkan beberapa pihak terkait. "Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," ungkap Ketut Sumedana.
Pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ menghasilkan kesepakatan untuk kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. "Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," tambah Ketut Sumedana.
Suami Sandra Dewi ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk sementara waktu, Tersangka HM akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024,” tuntas Ketut Sumedana.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah Helena Lim, yang dinyatakan sebagai tersangka sehari sebelumnya.
Selain itu, sejumlah pihak lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RL (General Manager PT TIN), BY (Mantan Komisaris CV VIP), RI (Direktur Utama PT SBS), SG alias AW, dan MBG (pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
Tersangka lainnya adalah HT alias AS (Direktur Utama CV VIP), MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021), EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018), TN alias AN, AA, dan satu orang berinisial TT yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar