Sumedana Sebut Pemberantasan Korupsi Juga Tanggung Jawab Akademisi
Selasa, 28 Mei 2024 19:53 WITA

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discustion (FGD) yang diadakan oleh Universitas Udayana, di Hotel Bali Dynasti Kuta, Senin (20/5/2024).
Males Baca?DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana menyebut perlunya Kerjasama yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan para akademisi (kampus) dalam penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.
"Peranan Akademisi dalam mendukung penegakan hukum sangat luas, misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi dan sebagainya," ujar Sumedana saat menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discustion (FGD) yang diadakan oleh Universitas Udayana, dengan Tema "Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" diselenggarakan di Hotel Bali Dynasti Kuta, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut ia berharap agar ke depanya pihak kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Udayana.
"Saya ingin kedepannya dalam rangka Kampus Merdeka kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di Unud, harapan saya ada Pusat Kajian Kejaksaan dan Anti Korupsi di Unud untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif di masa yang akan datang di Bali," sambungnya.
Sumedana menyebut ke depannya bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline "kenali hukum hindari hukumannya".
"Ke depannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di masyarakat, sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga adanya dukungan dari civitas akademika," pungkas Sumadana.
Dalam acara tersebut selain Kajati Bali, juga dihadiri oleh Rektor Udayana beserta para Dekan Fakultas dan pejabat Rektorat Unud. Kegiatan FGD ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum Perdata dan TUN.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar