Tak Ada Kerugian Negara, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Divonis Bebas
Rabu, 29 Mei 2024 01:06 WITA

Sidang Putusan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, Selasa (17/10/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?JAYAPURA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II A Jayapura, Selasa (17/10/2023).
Putusan bebas kedua terdakwa ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata pada sidang Putusan yang digelar sore tadi.
Hakim Thobias Benggian dalam amar putusan yang dibacakannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita dalam suasana gembira, puji syukur hari ini kita sudah selesaikam rangkaian persidangan atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty," kata Ketua Tim Hukum Iwan Niode kepada awak media di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa malam.
Iwan menjelaskan, dalam pertimbangan itu majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi yang dituduhkan.
"Tidak terbukti melakukan tindak pidana. Baik itu didalam dakwaan Primer maupun didalam dakwaan subsider," bebernya.
"Bebas murni," ujarnya
Poin utama kata Iwan, dalam perkara tersebut pihaknya sudah menyampaikan pada sidang sebelumnya bahwa tidak ada kerugian negara.
"Dan itulah yang dibacakan oleh hakim bahwa tidak terbukti terdakwa lakukan kerugian negara," pungkasnya.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar