Takut Kasus Sukena Terulang, Sekda Dewa Indra Panggil Kepala BKSDA
Rabu, 11 September 2024 16:15 WITA
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra berencana memanggil Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali guna memberikan sosialisasi mengenai hewan apa saja yang termasuk ke dalam kelompok satwa langka.
Hal tersebut lantaran saat ini Bali dalam sorotan nasional karena ditahannya Nyoman Sukena karena kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa.
"Berangkat dari kasus ini kami akan undang BKSDA untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai binatang apa yang termasuk dilindungi, termasuk yang boleh dipelihara tetapi harus memiliki izin," terangnya Rabu, (11/9/2024).
Baca juga:
Rieke Diah Pitaloka: Hukuman Sukena Tak Adil
Lebih jauh Dewa Indra menyebut pihaknya akan menunggu proses hukum terhadap Nyoman Sukena rampung terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan kepada Kepala BKSDA.
"Kita tidak ingin terlebih dahulu melakukan intervensi terhadap proses hukum, kita akan segera panggil tetapi jangan sampai ada kesan Pemerintah Provinsi Bali melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari menyebut ancaman hukum yang menjerat I Nyoman Sukena dalam kasus yang menjeratnya sama sekali tidak berlandaskan keadilan.
Ia menyebut ketidaktahuan Nyoman Sukena dalam memelihara landak sebagai satwa yang dilindungi sebagai bentuk lemahnya sosialisasi aturan dari pihak berwajib ke masyarakat umum.
"Tidak adil, jika masyarakat tidak mengetahui hewan tersebut sebagai stwa yang dilindungi, berarti sosialisasi terhadap aturan tersebut tidak maksimal," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh praktisi hukum, Gede Pasek Suardika atau yang kerap disapa GPS, ia menyebut perlakuan yang dipertontonkan oleh aparat penegak hukum dalam kasus Sukena dapat memicu amarah dari masyarakat luas.
"Tontonan penegakan hukum seperti ini akan bisa menjadi pemicu amarah masyarakat sehingga tidak lagi menghormati seragam mentereng aparat penegak hukum," sambungnya.
Untuk diketahui, I Nyoman Sukena terpaksa berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan memelihara empat landak Jawa atas perbuatannya, Sukena pun didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Reporter: Dewa
Komentar