Tambah Pengetahuan Masyarakat, Kejari Denpasar Launching 43 Rumah RJ
Rabu, 29 Mei 2024 08:06 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Beberapa waktu lalu tepatnya, Kamis (7/4/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melaunching Rumah Restorative Justice (RJ) Wayan Adhyaksa di Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Di Rumah RJ Desa Sumerta Kelod ini juga, Kejaksaan Negeri Denpasar memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian, yang disaksikan langsung oleh para pihak dan tokoh masyarakat setempat, Jumat (22/4/2022).
Puncaknya, Senin (25/4/2022) setelah dilakukannya ekspose perkara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara pidana atas nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Denpasar Kembali membuat gebrakan.
Di mana, Jumat (3/6/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar didampingi para Kasi dan Kasubag dan disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Forkopimda Kota Denpasar melaunching serentak 42 Rumah Restorative Justice Desa/Kelurahan se Kota Denpasar secara daring melalui Zoom Meetings.
"Hal ini menjadikan Kota Denpasar menjadi Kota Pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice di setiap Desa dan Kelurahannya. Yang mana, acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Denpasar di Kantor Perbekel Sumerta Kelod," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Sabtu (4/6/2022) di Denpasar.
Seluruh Rumah Restorative Justice yang diresmikan seyogyanya dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/ perkara pidana yang terjadi di Wilayah Kota Denpasar, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Dengan mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
{bbseparator}
Yuliana Sagala mengatakan, melalui 43 Rumah Restorative Justice yang ada di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar, dirinya ingin keberadaan Jaksa dapat dirasakan di tengah-tengah masyarakat.
"Hal ini guna menggali nilai-nilai kearifan lokal dan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat guna diaktualisasikan sebagaimana budaya luhur bangsa kita dalam penyelesaian sengketa dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat," tuturnya.
Dirinya berharap agar melalui Rumah ini, masyarakat Kota Denpasar dapat menambah mengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada pada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep restorative justice, bantuan hukum gratis, konsultasi hukum gratis, penyuluhan, penerangan hukum dan berbagai pelayanan lainnya.
"Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar," jelasnya. (ag)
Komentar