Terungkap, Nilai Total Proyek ASDP yang Diduga Dikorupsi Capai Rp1,3 Triliun
Rabu, 24 Juli 2024 17:53 WITA
KPK belum dapat membeberkan jumlah kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi di lingkungan ASDP tersebut. Sebab, masih dalam proses penghitungan. (Foto: Logo KPK)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. Dugaan korupsi tersebut diduga berkaitan dengan proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika belum dapat membeberkan jumlah kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi di lingkungan ASDP tersebut. Sebab, masih dalam proses penghitungan. Namun, nilai total kontrak proyek akuisisi kerja yang diduga dikorupsi mencapai Rp1,3 triliun.
"Belum bisa dipublish karena masih dilakukan penghitungan (kerugian negara). (Tapi) Nilai proyek sekitar 1,3 triliun kontraknya," kata Tessa kepada wartawan dikutip Rabu (24/7/2024).
Tessa masih belum mau membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi proyek akuisisi kerja sama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara. KPK masih mendalami perkara yang disinyalir telah merugikan keuangan negara teras.
"Belum bisa dibuka dulu. Yang pasti kerugian negara. Apakah ada suap di situ masih didalami," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara tersebut. Saat ini, KPK sedang melakukan upaya paksa dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga:
KPK Larang Staf Hasto PDIP dan 4 Orang Lainnya Pergi ke Luar Negeri, Terkait Harun Masiku?
Sejauh ini, sudah ada sedikitnya tiga unit mobil yang disita. KPK juga telah mencegah tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP," ucap Tessa.
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu hanya membeberkan inisial dari para pihak yang dicekal.
"Yaitu satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP," ungkap Tessa.
Reporter: Satrio
Komentar