Tim Kuasa Hukum Korban Apresiasi AKP R Diputus PTDH
Rabu, 29 Mei 2024 06:34 WITA
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Sidang Komisi Disiplin Kode Etik Polri merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri berinisial AKP R.
Danki Brimob Jayawijaya dinyatakan bersalah atas tewasnya Bripda Diego Rumaropen serta dirampasnya dua pucuk senpi oleh KKB di Distrik Napua Jayawijaya, Sabtu (18/6/2022) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav Urbinas ini, mendakwa AKP R disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan l serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022.
"Di mana yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senpi hilang. Atas itu, dan beberapa kasus memberatkan lainnya, hingga putusan rekomendasi PTDH dilayangkan kepada AKP R," ucap Kabid Propam, Selasa (2/8/2022).
Atas putusan ini, kuasa Hukum keluarga almarhum Bripda Diego Rumaropen Latifah Anum Siregar mengaku sangat mengapresiasi keputusan Komisi Kode Etik Polri.
"Kami mewakili keluarga selaku pengacara dari koalisi pengacara pendampingan korban, pertama kami mengapresiasi keputusan sidang Komisi Kode etik profesi Kepolisian tadi yang memutus hukuman maksimal PTDH," kata Anum kepada media ini, Selasa sore.
Namun lanjutnya, yang perlu diingat adalah proses pidana yang dilakukan AKP R, karena akibat tindakannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Diego Rumaropen dan dua pucuk senjata api yang dibawa kelompok KKB.
Sejauh ini aparat kepolisian cenderung berfokus pada hilangnya dua pucuk senjata, tetapi terkait dengan hilangnya nyawa belum ada tindak lanjut.
{bbseparator}
"Dan dari sidang tadi bahwa terlapor tidak melihat pelaku pembunuhan Bripda Diego, sehingga sepanjang belum diketahui siapa pelakunya, maka orang-orang yang bersama dia saat kejadian adalah yang bertanggung jawab, terlebih almarhum Diego ke lokasi tidak atas keinginan dia, namun diperintah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kasus ini terus diselidiki sehingga ada kemajuan terkait kasus pidana hilangnya nyawa almarhum Bripda Diego Rumaropen.
"Kami berharap ada kejelasan dari peristiwa pidananya, setelah sidang pelanggaran kode etik," ucapnya.
Sementara terkait upaya banding yang disampaikan AKP R, pihaknya sangat yakin jika keputusan akhir tetap pada putusan PTDH.
Hal ini merujuk beberapa poin yang memberatkan tidak hanya soal menghilangkan nyawa dan senjata yang dibawa kabur, namun juga akibat senjata tersebut kemudian diduga digunakan untuk membunuh 11 warga sipil di Nduga.
"Implikasi dari peristiwa itu sangat berat, dan saya rasa kalau polisi mau memperbaiki citranya di masyarakat, maka kami fikir harus diberikan hukuman maksimal agar juga tidak ada lagi pengulangan-pengulangan seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, dari sidang kode etik tersebut juga terungkap bahwa AKP R tidak hanya sekali melakukan penembakan sapi, namun hingga beberapa kali.
Bahkan Anum Siregar menyebut terlapor mengaku sudah 9 kali melakukan penembakan sapi dengan mengajak personel yang berbeda. Dua kali di lokasi yang sama, empat kali di sekitar TKP dan tiga kali dilokasi yang berbeda.
AKP R di depan majelis hakim menyebut jika dengan menembak sapi maka akan mendapatkan bagian daging dari warga yang nantinya akan dikonsumsi bersama dengan anggota. (dy)
Komentar