Tuding Tak Ada Amdal, LSM Barapen Papua Kecam Aktivitas Tambang PT Nusantara Group di Unurum Guay
Rabu, 29 Mei 2024 05:49 WITA

Saat Kuasa hukum melakukan jumpa pers terkait aktivitas tambang PT. Nusantara Groub di Unurum Guay Kab. Jayapura, Sabtu (11/5/2024). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?SENTANI - Dianggap tidak memiliki Amdal, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Peduli Nusantara (Barapen) sebut PT. Nusantara Groub merusak hutan adat di Kampung Sawe Suma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Barapen Provinsi Papua, Edison Suebu di Sentani Kabupaten Jayapura, Sabtu (11/5/2024).
Ia tegas mengecam aktivitas tambang emas tersebut dan menilai perusahan tidak bertanggungjawab lantaran tidak adanya Amdal.
Baca juga:
Bupati Petrus Kasihiw Mendaftar Sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Barat Daya via Partai Demokrat
“Maksud perusahan itu baik untuk mensejahterakan orang Papua melalui sumberdaya alamnya. Namun orang yang dipercayakan itu yang tidak baik, karena kita tahu perusahaan Nusantara Group ini bukan perusahan kecil, tetapi dia itu perusahan besar yang tahu aturan,” kata Edi Suebu.
Dikatakan, jika merujuk pada aturan yang berlaku, perusahan itu harus memiliki Amdal. Karena sudah membuka lahan, juga harus memiliki dokumen pinjam pakai dari Kementerian LHK.
"Kalau tidak memiliki dua persyaratan diatas, maka perusahaan itu bisa dikatakan illegal,” tegasnya.
Pihaknya menyebut akan melaporkan kasus ini kepada pihak kementerian agar ditindak lanjuti.
"Jadi, yang jelas ini adalah perusahan ilegal. Kami dari LSM Barapen Papua akan mengambil langkah-langkah tegas, karena adanya lingkungan yang rusak," ucapnya.
Sementara itu, Yosi Marhin Basuar sebagai Kuasa Hukum keluarga Johan Jasa yang merupakan salahsatu pemilik lahan yang lokasinya dijadikan tempat tambang PT. Nusantara Groub, juga menyebutkan hal serupa. Ia tegas mengatakan jika aktivitas tambang emas tersebut telah merusak hutan adat.
“Selaku kuasa dari keluarga Johan Jasa, saya mau pertanggungjawaban lahan yang sudah dibongkar oleh perusahan Nusantara Group, yang sesuai dengan janji perusahan,” ucapnya.
{bbseparator}
Marthin menuturkan, bahwa PT Nusantara Group memberikan kepercayaan kepada salah satu oknum Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berinisial MO.
"Perusahan sudah melakukan pekerjaan pembokaran lahan dengan luasan sekitar 200x30 meter persegi, namun tidak pernah menunjukan surat izin aktivitas pertambangan," katanya.
Dijelaskannya, sampai dengan saat ini kompensasi atau hak-hak dari pemilik lahan belum terbayarkan.
"Diantaranya uang permisi, uang kebersihan lahan dan juga uang survey berkisar 300 juta rupiah. Namun belum terbayarkan,” kata Marhin.
Sebelumnya, menurut Marthin, pihak PT Nusantara Group telah melakukan pertemuan dengannya, untuk membahas terkait rencana melakukan kerjasama yang diawali dengan pembicaraan terkait survey lahan.
"Saya melakukan pertemuan awal, karena mereka mau turun survey dan minta membayar uang survey terlepas dari uang permisi. Disaat pak Ondo menandatangani surat untuk survey, tim survey masuk tanpa ada konfirmasi. Masuk survey diam-diam dan keluar habis survei pun juga diam-diam,” kelakar Marthin.
Setelah melakukan survei, pihak perusahan masuk untuk mulai kerja dengan dilakukan tandatangan kontrak kerjasama.
"Saat itu pemilik lahan atau pihak Ondo tidak melarang perusahan masuk untuk mulai bekerja, karena sudah dijanjikan akan membayar hak-hak pemilik lahan melalui oknum anggota MRP inisial MO. Namun sampai dengan saat ini dana yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan,” pungkasnya.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar