Tujuh Banner Kadaluarsa di Sepanjang Jalan Gatsu Barat Denpasar Ditertibkan
Senin, 27 Mei 2024 06:48 WITA
Petugas Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar saat melaksanakan penertiban Banner kadaluwarsa di sepanjang Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat Kamis (25/8/2022).
Males Baca?
MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kecamatan Denpasar Utara (Denut) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban Banner kadaluwarsa di sepanjang Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat Kamis (25/8/2022).
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban kembali dilakukan untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar. Penertiban kali pihaknya menertibkan sebanyak 7 banner yang telah kadaluwarsa. Yang dipasang di fasilitas umum dan di pohon perindang.
Sebelumnya pihaknya mengaku telah melakukan penertiban secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria, Tanggal 8 Agustus di Jalan Wibisana, Tanggal 10 di Jalan Kartini, Tanggal 12 Agustus di Jalan Ayani Selatan dan di Jalan Wahidin,
Tanggal 15 Agustus di Jalan Cokroaminoto, Tanggal 18 Agustus di Jalan Nangka Selatan, Tanggal 19 Agustus di Jalan Nangka Utara.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar.
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner dan spanduk. Meskipun demikian, masih ada spanduk ataupun banner yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.
Dengan penertiban ini ia mengimbau warga Denpasar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum. (ayu)
Komentar