Usut Kasus Baru, KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Bank Jepara Artha
Kamis, 10 Oktober 2024 10:19 WITA
KPK masih belum membeberkan secara detail nama kelima tersangka
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik kasus baru. Kasus baru tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pencairan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika melalui keterangan resminya, Rabu (9/10/2024).
Tessa masih belum membeberkan secara detail nama kelima tersangka tersebut. Namun, KPK telah mencegah lima orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah pergi ke luar negeri yakni berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Mereka dicegah pergi ke luar negeri sejak 26 September 2024.
"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA," beber Tessa.
KPK mencegah ke lima orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," beber Tessa.
KPK berjanji bakal mengumumkan secara detail nama-nama para tersangka serta konstruksi perkara ini. Pengumuman tersangka bakal dilakukan setelah adanya proses penahanan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Komentar