Usut Korupsi Olah Karet di Kementan, 8 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 02 Desember 2024 21:47 WITA

Card image

Surat permohonan pencegahan terhadap delapan orang tersebut sudah diterbitkan sejak 19 November 2024. (Foto: Logo KPK)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Delapan orang tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, surat permohonan pencegahan terhadap delapan orang tersebut sudah diterbitkan sejak 19 November 2024. Mereka yakni, DS (swasta); YW (PNS); RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 8 (delapan) orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa melalui keterangan resminya, Senin (2/12/2024).

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian TA 2021 s.d 2023," sambungnya.

Sejauh ini, kata Tessa, kerugian negara akibat dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan tersebut sekira Rp75 miliar. KPK mencegah ke enam orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ungkapnya.

KPK sendiri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi pengolahan karet di Kementan tersebut. Sayangnya, Tessa masih merahasiakan identitas tersangka tersebut.

"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," pungkasnya.
Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya