Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakut, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Kamis, 13 Juni 2024 16:13 WITA

Card image

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya berkaitan dengan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK juga telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri. KPK sudah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan perkara ini ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Adapun, 10 orang yang dicegah tersebut yakni, ZA selaku pihak swasta; MA selaku karyawan swasta; FA selaku wiraswasta; NK selaku karyawan swasta; DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI; PS selaku Manager PT CIP dan PT KI; JBT selaku Notaris; SSG selaku Advokat; LS selaku Wiraswasta; dan M selaku Wiraswasta.

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan DKI Jakarta oleh BUMD SJ, pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Kamis (13/6/2024).

Sekadar informasi, KPK sebelumnya pernah menyidik kasus korupsi pengadaan lahan di daerah Munjul, Jakarta Timur. Kasus tersebut menjerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemudian menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

Selain Yoory, kasus ini juga melibatkan Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. 

Mereka yang terlibat telah dihukum dalam kasus pengadaan lahan di Jakarta. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya