Waspada, Beredar SPDP Palsu Atas Nama KPK di Medsos
Rabu, 29 Mei 2024 07:43 WITA

Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) palsu yang mengatasnamakan KPK
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) palsu yang mengatasnamakan KPK. Surat palsu atas nama KPK itu beredar di media sosial (medsos). KPK meminta agar masyarakat waspada terkait penyalahgunaan surat palsu tersebut.
"KPK menerima informasi beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK, yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan hasil penelusuran tim lembaga antirasuah, surat palsu tersebut berisikan adanya pemberitahuan penyidikan terkait tindak pidana korupsi di Boyolali oleh KPK. Bahkan, kata Ali, surat palsu tersebut juga mencatit nama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Dalam surat yang tertanggal 09 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar," terang Ali.
Surat palsu ini, kata Ali, diketahui beredar sejumlah media online sejak awal tahun 2024. Ia mencurigai bahwa surat tersebut tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya," tegas Ali
Baca juga:
KPK Geledah Ruangan di Kesetjenan DPR RI
KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK. Ali meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," imbaunya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar