15 Napi Wanita Dibebaskan dari Lapas Perempuan
Rabu, 29 Mei 2024 03:32 WITA

sebanyak 15 napi yang dibebaskan berdasarkan perkara, Sabtu (7/1/2023). (Foto: Ari/mcw)
Males Baca?
BADUNG – Sebanyak 15 orang napi perempuan bisa kembali berkumpul dengan keluarga di rumah. Ini setelah mereka mendapat asimilasi penjara di rumah sejak, Sabtu (07/01/2023) dari Lapas Perempuan Kerobokan.
Proses asimilasi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Jangka waktu yang menjangkau Narapidana dua per tiga masa pidananya dan anak yang satu per dua hanya sampai dengan 30 Juni 2022," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani.
Lanjut Andiyani, sebanyak 15 napi yang dibebaskan berdasarkan perkara yaitu terdiri perkara Narkotika sebanyak 2 napi, Kasus Pencurian sebanyak 3 napi, Kasus Penggelapan sebanyak 7 napi, Kasus Perlindungan Anak sebanyak 2 napi, dan Kasus Mata Uang sebanyak 1 napi.
Sementara berdasarkan golongan agama terdiri atas Islam sebanyak 7 napi, Kristen Katholik sebanyak 2 napi, dan agama Hindu sebanyak 6 napi.
Ditegaskannya bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait.
"Tetap diingatkan harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas," pesannya terhadap ke 15 napi yang dirumahkan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa perpanjangan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya antisipasi terhadap Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar