15 Napi Wanita Dibebaskan dari Lapas Perempuan
Rabu, 29 Mei 2024 03:32 WITA
sebanyak 15 napi yang dibebaskan berdasarkan perkara, Sabtu (7/1/2023). (Foto: Ari/mcw)
Males Baca?
BADUNG – Sebanyak 15 orang napi perempuan bisa kembali berkumpul dengan keluarga di rumah. Ini setelah mereka mendapat asimilasi penjara di rumah sejak, Sabtu (07/01/2023) dari Lapas Perempuan Kerobokan.
Proses asimilasi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Jangka waktu yang menjangkau Narapidana dua per tiga masa pidananya dan anak yang satu per dua hanya sampai dengan 30 Juni 2022," ungkap Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Putu Andiyani.
Lanjut Andiyani, sebanyak 15 napi yang dibebaskan berdasarkan perkara yaitu terdiri perkara Narkotika sebanyak 2 napi, Kasus Pencurian sebanyak 3 napi, Kasus Penggelapan sebanyak 7 napi, Kasus Perlindungan Anak sebanyak 2 napi, dan Kasus Mata Uang sebanyak 1 napi.
Sementara berdasarkan golongan agama terdiri atas Islam sebanyak 7 napi, Kristen Katholik sebanyak 2 napi, dan agama Hindu sebanyak 6 napi.
Ditegaskannya bahwa warga binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah, karena masih tetap dalam pengawasan oleh Bapas terkait.
"Tetap diingatkan harus lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat, serta tunjukkan potensi diri yang positif dari hasil pembinaan saat berada di dalam Lapas," pesannya terhadap ke 15 napi yang dirumahkan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitulu menyampaikan bahwa perpanjangan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan anak binaan sebagai upaya antisipasi terhadap Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA.
Editor: Ady
Komentar