16.867 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Jumat, 11 April 2025 10:58 WITA

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Sebanyak 16.867 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) dilaporkan belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data itu diupdate KPK per Rabu, 9 April 2025.
"Adapun per tanggal 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4% yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Sekadar informasi, batas pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara terakhir pada hari ini, Jumat (11/4/2025). KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaannya hari ini.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," imbau Tessa.
KPK berharap melalui perpanjangan batas waktu pelaporan hingga 11 April 2025 ini, para penyelenggara dapat menyampaikan LHKPN-nya secara patuh. Tessa mengingatkan agar penyelenggara negara patuh terkait ketepatan waktu maupun kebenaran dan kelengkapan aset serta harta yang dilaporkan dalam LHKPN.
"KPK juga mengimbau kepada pimpinan atau satuan pengawas internal pada masing-masing institusi agar secara proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya," ucapnya.
"Jika dalam pengisian dan pelaporan LHKPN mengalami kendala, KPK juga terbuka untuk melakukan perbantuan dan pendampingan," imbuhnya.
Di sisi lain, KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN ini. Sejauh ini, sudah ada 399.925 penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN ini menjadi salah satu teladan baik dalam langkah awal pencegahan korupsi," kata Tessa.
Tessa merincikan, dari bidang eksekutif, terdapat 320.647 penyelenggara negara yang sudah lapor dari total 333.027 wajib lapor. Sehingga, kata dia, masih ada 12.423 penyelenggara negara yang belum lapor atau persentase pelaporannya mencapai 96,28%.
{bbseparator}
Sementara itu, pada bidang legislatif tercatat 20.877 penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaannya. Dimana, dari jumlah tersebut sudah 17.439 diantaranya telah melapor. Sehingga, masih ada 3.456 penyelenggara negara yang belum melapor.
Kemudian, pada bidang yudikatif terdapat 17.931 jumlah wajib lapor. Sebanyak 17.925 diantaranya telah melapor atau persentase pelaporan mencapai 99,97%. Sehingga, hanya tujuh penyelenggara negara yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN.
Selain itu, pada BUMN/BUMD tercatat 43.914 penyelenggara negara telah lapor dari total 44.888 wajib lapor. Dengan kata lain, masih ada 981 penyelenggara negara yang belum melapor atau persentase pelaporannya mencapai 97,83%.
"Atas setiap pelaporan LHKPN tersebut, KPK selanjutnya melakukan verifikasi administratif. Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi," pungkasnya.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

KPK Bongkar Pertemuan Harun Masiku dan Djoko Tjandra di Malaysia

Dukung Prabowo, KPK Desak Pemerintah Buat Undang-Undang Pemiskinan Koruptor

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Komentar