Advokat, Dosen dan Direktur TV Swasta Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Selasa, 22 April 2025 12:30 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar. (Foto: Istimewa)

Males Baca?

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penetapan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (21/4/2025), usai melakukan serangkaian penyitaan di sejumlah lokasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah MS, seorang advokat; JS, dosen sekaligus advokat; dan TB, Direktur Pemberitaan JAK TV. Mereka diduga berperan dalam skema menghalangi proses hukum dua perkara besar: korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa para tersangka diduga memanipulasi opini publik dengan menyebar pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan, termasuk membiayai demonstrasi, seminar, hingga produksi podcast dan konten di media sosial.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, termasuk invoice pembayaran pemberitaan, laporan monitoring media, rekap konten media sosial, dan dokumen skema pemerasan serta dugaan pencucian uang oleh oknum," ungkap Harli dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (22/4).

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan menemukan adanya pemufakatan jahat antara MS, JS, dan TB untuk menggagalkan proses hukum secara langsung maupun tidak langsung, dengan total biaya sebesar Rp478,5 juta. Pembayaran dilakukan oleh MS dan JS kepada TB, yang kemudian memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi menyudutkan Kejaksaan di berbagai kanal.

Beberapa strategi yang digunakan antara lain, memesan pemberitaan dan konten negatif tentang Kejaksaan di media mainstream dan media sosial. Kemudian menyusun narasi opini yang menyesatkan terkait perhitungan kerugian negara.

Tak berhenti di situ, tersangka menyelenggarakan seminar, podcast, dan talkshow dengan narasi miring terhadap aparat penegak hukum. Untuk menegaskan positioning, membiayai demonstrasi guna mempengaruhi proses penyidikan dan persidangan. Situasi-situasi ini dipublikasikan melalui JAK TV dan kanal resminya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, MS telah ditahan dalam perkara lain yang berkaitan dengan suap kepada hakim dalam sidang kasus korporasi minyak goreng.

Sementara itu, JS dan TB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 21 April 2025.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. “Kami terus mendalami dan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” tegas Harli.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya