Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Dinilai Lambat, Kejati Papua Terancam Digugat

Selasa, 22 April 2025 11:17 WITA

Card image

Foto: Ilustrasi palu sidang

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terancam digugat gegara dinilai lamban dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport - lanjutan (Otsus) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika, Papua tahun anggaran 2021. 

Pasalnya, hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan, meski proses penyidikan telah berlangsung dan dana suap sebesar Rp300 juta dari Kepala Dinas PU Mimika Dominggus Robert H  Mayaut (RM) kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Mimika, Suyani (SY) telah disita.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan lambannya penetapan tersangka memperkuat dugaan adanya ‘orang kuat’ yang membekingi pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah senilai Rp79 miliar itu. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Karya Mandiri Permai.

Lambannya penanganan perkara ini menambah panjang sorotan terhadap Kejati Papua. Bonyamin bahkan menyebut banyak perkara mangkrak di Kejati Papua. Salah satunya sebut Bonyamin, kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX tahun 2021 yang hingga kini belum tuntas.

“Beberapa kasus di Papua itu memang mangkrak, kasus PON dan ada beberapa yang lain mangkrak. Saya pernah menegur yang PON itu segera dituntaskan. Saya akan kumpulkan, di Papua ini banyak yang mangkrak, nanti saya kumpulkan tiga atau empat perkara, saya gugat pra peradilan,” ujarnya, Selasa (22/4/25).

Sebelumnya, Kejati Papua telah memeriksa sedikitnya 24 saksi, termasuk RM selaku Kepala Dinas PU Mimika, SY selaku PPK, dan dari pihak rekanan PT Karya Mandiri Permai.

Dalam konferensi pers 9 April lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Nixon Mahuze menyampaikan bahwa dana Rp300 juta telah dikembalikan oleh PPK. Namun, belum terungkap darimana sumber dana suap Kadis PU terhadap PPK-nya tersebut. Kuat dugaan dana itu bersumber dari pihak rekanan proyek.

Berdasarkan pemeriksaan bersama tim ahli konstruksi ditemukan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai perjanjian kerja yang seharusnya. Hasil perhitungan volume di lapangan perkiraan sementara kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp40 miliar. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian hukum berupa penetapan tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara ini.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua belum mendapatkan tanggapan.

Reporter: Tim MCW


Komentar

Berita Lainnya