Ahli Perseroan Terbatas Ungkap Sengketa Direksi Bukan di Pengadilan Hubungan Industrial

Rabu, 29 Mei 2024 09:33 WITA

Card image

Sidang sengketa hubungan industrial dengan nomor perkara 14 dan 15 digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (21/09/2022) (Foto : Ist)

Males Baca?

Bila seseorang Direktur diangkat menjadi karyawan, maka proses pengangkatan itu yang tidak sah, karena si A ini masih sebagai Direktur, karena Direktur ada dalam Akta.

Sementara itu kuasa hukum PT HAL, Ferdian Sutanto, S.H., CLA., dijumpai usai persidangan mengatakan, sampai hari ini pihaknya telah menghadirkan tiga ahli, baik ahli tenaga kerja maupun ahli PT.

"Minggu lalu kami telah menghadirkan ahli tenaga kerja, dan hari ini kami menghadirkan ahli PT tentang apa itu seorang direktur dibahas di persidangan tadi," jelasnya.

Selain tiga ahli PT PHL, dari pihak mereka juga menghadirkan satu ahli dari Dinas Ketenagakerjaan, yang mana menurutnya itu sejalan apabila ada sengketa direksi itu tidak bisa diadili di PHI.

"Saya tegaskan sekali lagi apabila ada sengketa direksi itu bukan di PHI, kalau memang gugatan ini dikabulkan majelis hakim ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia hukum," jelas Ferdian.

Dirinya juga menegaskan lagi apabila seorang direksi yang namanya ada dalam akta mengaku sebagai karyawan dari tahun 2010 hingga tahun 2022.

"Yang namanya direktur, namanya ada dalam akta digugat di PHI dan dikabulkan, ini akan menjadi preseden buruk," ungkapnya.
 
Ia juga berharap PHI dapat menolak gugatan ini. Namun apapun yang nantinya menjadi keputusan mejelis pihaknya akan menghormati apapun nanti hasilnya.

"Ini nanti akan menjadi aneh, kalau diterima akan menjadi putusan yang nanti diikuti oleh putusan-putusan berikutnya," pungkasnya. (nsr)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya