Anak Buah Eks Walkot Bekasi Baru Bayar Cicilan Uang Pengganti Perkara Korupsi Rp402 Juta

Selasa, 28 Mei 2024 12:25 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, (Foto: dok. Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terpidana mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin, baru membayarkan uang pengganti Rp402 juta. Padahal, Jumhana diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp600 juta.

Cicilan uang pengganti sebesar Rp402 juta tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara. Saat ini, KPK masih berupaya untuk meminta Jumhana untuk melunasi kewajiban uang pengganti tersebut. Untuk diketahui, Jumhana Luthfi Amin merupakan terpidana penerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi

"KPK telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402 juta dari keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (9/1/2023).

"Jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksilkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bekasi, Jumhana Lutfi Amin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jumhana dieksekusi bersama terpidana lainnya.

Adapun, terpidana lainnya tersebut yakni, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin. Kemudian, mantan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong; serta mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin. Mereka merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan Rahmat Effendi.

Para terpidana tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Mereka dinyatakan terbukti secara sah bersalah menerima suap bersama-sama dengan Rahmat Effendi. Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi.

Atas perbuatannya tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.

Sedangkan Wahyudin, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp m500 juta. Sementara Jumhana Lutfi Amin, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

{bbseparator}

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.

Lahan milik Lai Bui Min tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi juga bersama M Bunyamin menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Bunyamin juga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

 

Reporter: Putra

Editor: Asy


Komentar

Berita Lainnya