Anak dan Istri Lukas Enembe Mangkir Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Kooperatif

Senin, 27 Mei 2024 10:19 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/10/2022), kemarin. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

Adapun, anak Lukas yakni, Astract Bona Timoramo. Sedangkan istri Lukas, Yulce Wenda. Sedianya, keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan Lukas Enembe (LE).

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/10/2022).

KPK mengimbau kepada anak dan istri Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat panggilan ulang nanti. KPK juga mengingatkan kepada para pihak agar tidak mempengaruhi saksi.

Sebab, KPK menduga ada pihak-pihak yang coba mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK mengingatkan ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan.

"KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," terang Ali.

{bbseparator}

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," imbuhnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (ads)


Komentar

Berita Lainnya