Anggota Babinsa Gugur, Jadi Korban Kekejaman OPM
Minggu, 16 Juni 2024 03:51 WITA

Saat Praka Hendrik dievakuasi ke Puskesmas Sinak, Sabtu (15/6/2024).
Males Baca?JAYAPURA - Seorang Babinsa anggota Koramil 1717-02/Sinak Kabupaten Puncak, Praka Hendrik, gugur setelah ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Sabtu (15/6/2024) siang.
Babinsa yang dikenal dekat dengan warga ini menjadi korban kekejaman OPM di Kampung Tapulinik, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Sabtu siang sekira pukul 13.45 WIT.
"Praka HTF dihadang dan ditembak saat perjalanan dari Bandara Sinak menuju Makoramil Sinak,” kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sinak, namun nyawanya tidak tertolong. "Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Sinak untuk mendapat penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia," ucap Candra Kurniawan.
“Jenazah Almarhum saat ini berada di Puskesmas Sinak,” tambah Candra Kurniawan.
Terkait aksi penembakan oleh OPM ini, Kapendam menegaskan bahwa aparat keamanan TNI Polri saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap gerombolan OPM, sekaligus juga telah mengantisipasi apabila ada aksi gangguan susulan dari OPM.
Reporter: Edy
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

KPK Jebloskan 2 Tersangka Korupsi PGN ke Penjara

Komentar